Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi

Menurut Andi, untuk pelacakan aset Alay, Kejati Lampung akan berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. Kejati Lampung gandeng KPK lacak aset Alay di 3 lokasi. 

Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset Sugiarto Wiharjo alias Alay (66).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, eksekusi badan terpidana Alay sudah dilaksanakan.

Selanjutnya, Kejati Lampung berorientasi untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

"Maka langkah pertama, kejati akan melakukan pelacakan aset," ungkap Andi, Selasa, 12 Februari 2019.

Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis. Kejati Lampung gandeng KPK lacak aset Alay di 3 lokasi.
Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis. Kejati Lampung gandeng KPK lacak aset Alay di 3 lokasi. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Menurut Andi, untuk pelacakan aset Alay, Kejati Lampung akan berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK.

"Itu yang kami lakukan, koordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK," katanya.

"Dalam koordinasi ini, kami akan cari aset-aset yang bersangkutan, baik atas nama terpidana atau nama orang lain," imbuhnya.

Berdasarkan informasi awal, aset Alay tersebar di tiga lokasi.

"Ada beberapa di Lampung, Jawa, dan Pulau Bali. Ini masih bersifat informasi," tambah Andi.

Andi mengatakan, Kejati Lampung bersama Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK akan mengolah informasi tersebut.

"Atas siapa kepemilikan aset ini. Kalau sudah, kami lakukan eksekusi untuk pengembalian kerugian negara," tuturnya.

Jika Alay kooperatif mau mengungkap asetnya hingga bisa menutup kerugian sampai Rp 106 miliar, maka terpidana tak perlu menjalani hukuman subsider.

"Ini bakal berkaitan dengan hak terpidana. Kalau ungkap Rp 106 miliar, tidak perlu jalani hukuman subsider (dua tahun)," tukasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved