Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi

Menurut Andi, untuk pelacakan aset Alay, Kejati Lampung akan berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. Kejati Lampung gandeng KPK lacak aset Alay di 3 lokasi. 

Susilo menjelaskan, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).

"Maka kami mengimbau kepada para DPO, baik tipikor dan umum, kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.

"Karena identitas DPO sudah kami identifikasi, lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.

Selama Kabur, Alay Pakai Nama Oei Hok Gie dan Alamat Malang

Berdasarkan surat putusan MA, Sugiarto Wiharjo alias Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

"Dan yang baru dirampas Rp 1 miliar, baik berupa aset maupun rekening," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus dalam konferensi pers, Jumat, 8 Februari 2019.

Susilo mengatakan, sembari menjalani masa hukuman, pihaknya akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian.

"Sisanya terus kami lakukan pencarian, hingga mencukupi untuk menutup kerugian negara," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved