Tribun Bandar Lampung

Teriak-teriak Sambil Gedor Pagar, Puluhan Orang Paksa Bertemu Kepala PN Tanjungkarang, Masalah Apa?

Teriak-teriak sambil gedor pagar, puluhan orang paksa ketemu pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Puluhan orang yang tergabung dalam GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) menggelar aksi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 26 Agustus 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Teriak-teriak sambil gedor pagar, puluhan orang paksa ketemu pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Puluhan orang yang tergabung dalam GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) menggelar aksi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 26 Agustus 2019.

Aksi yang digelar ini merupakan buntut atas perkara nomor 1/Pdt.G/2019/PN Tjk dengan penggugat Masturi.

Sebelumnya tahun 2018, Masturi pernah mengadukan hal serupa dengan perkara perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan dengan nomor 87/Pdt.G/2018/PN Tjk.

Namun gugatan gugur lantaran unsur belum terpenuhi dan lengkap.

BREAKING NEWS - LAKDA Minta ASN Segera Mundur dari Kepengurusan KONI Lampung

Pantauan Tribun Lampung, setelah berorasi dan mendesak, beberapa perwakilan GMBI diizinkan menemui perwakilan PN Tanjungkarang untuk lakukan mediasi.

Ketua GMBI Provinsi Lampung Ali Mukthamar Hamas mengatakan pihaknya tengah mendampingi perkara Masturi yang menjadi korban dalam perkara ini.

"Ini berawal Masturi diajak kerjasama oleh tergugat membuka showroom, namun menggunakan modal mejaminkan sertifikat Masturi senilai Rp 2 miliar," terangnya.

Namun, lanjutnya, sertifikat yang seharusnya dijaminkan di Bank ternyata malah berbalik nama ke tergugat.

"Atas perkara ini Masturi mengajukan gugatan ke PN Tanjungkarang," ujarnya.

Ali pun mempertanyakan apakah perbuatan tergugat yang dilakukan sudah benar dan berdasarkan akta notaris yang diduga fiktif sudah benar.

"Untuk itu kami minta PN Tanjungkarang harus adil dalam mengambil keputusan demi masyarat yang teraniaya," tandasnya.

Sementara itu Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan terkait aksi massa yang menyampaikan aspirasi dan keadilan dipersilahkan.

"Namun perkara ini sedang berjalan, dan saat ini masih dalam tahap pembacaan simpulan dari kedua belah pihak, masalah putusan nanti kan majelis hakim yang menentukan, bisa dikabulan atau tidak," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved