Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - LAKDA Minta ASN Segera Mundur dari Kepengurusan KONI Lampung
Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) Demo pejabat struktural dan ASN yang menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) Demo pejabat struktural dan ASN yang menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Dugaan adanya pejabat ASN ditubuh pengurus KONI provinsi Lampung yang tertuang dalam SK No. 83 tahun 2019 Kepengurusan KONI 2019-2023, membuat LAKDA melakukan demo di pintu gerbang pemerintah daerah provinsi Lampung, Senin (26/8/2019).
Pembentukan susunan personalia kepengurusan KONI provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh KONI Provinsi Lampung pada tanggal 19 Agustus 2019, ada beberapa pejabat yang merangkap jabatan di dalam struktur KONI diantaranya Pejabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung.
Sesuai dengan pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olahraga yang berbunyi Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Kabupaten / Kota Bersifat Mandiri Tidak Terikat dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Publik.
• Menuju 10 Besar PON 2020, Pengurus KONI Lampung Diminta Segera Berbenah
Beberapa poin masukan kepada KONI Provinsi Lampung diantaranya :
• KPKAD: Kepengursan KONI Lampung Gemuk Dinilai Tepat untuk Target PON 2020
1. Meminta Tim Formatur KONI provinsi Lampung harus tegas dalam menyusun kepengurusan KONI 2019-2023 bebas dari ASN, pejabat struktural, pejabat publik, TNI dan Polri sesuai yang diamanatkan undang-undang dan putusan MK.
2. Meminta gubernur Lampung untuk melakukan peninjauan kembali SK No. 83 tahun 2019 kepengurusan KONI periode 2019-2023.
3. Meminta keterbukaan informasi seputar kegiatan KONI.
4. Meminta struktural KONI periode 2019-2023 yang terindikasi menjabat sebagai ASN segera mundur dari kepengurusan KONI.
(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lakda-minta-asn-segera-mundur-dari-kepengurusan-koni-lampung.jpg)