Tegal Mas Lampung
Perizinan Pulau Tegal Mas Rampung, Thomas Riska: Pemerintah Hadir untuk Pelaku Usaha Pariwisata
Pengelola taman wsiata bahari tersebut, PT Tegal Mas Thomas, sudah merampungkan proses perizinan yang diperlukan untuk pengoperasian kegiatan wisata.
Perizinan Pulau Tegal Mas Rampung, Thomas: Bukti Pemerintah Hadir untuk Membina dan Mendukung Pelaku Usaha Pariwisata
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polemik yang sempat muncul mengenai perizinan tempat wisata Pulau Tegal Mas akhirnya terselesaikan.
Pengelola taman wsiata bahari tersebut, PT Tegal Mas Thomas, sudah merampungkan proses perizinan yang diperlukan untuk pengoperasian kegiatan wisata.
Informasi yang diperoleh Tribun, Senin (26/8/2019) malam, perizinan untuk Pulau Tegal Mas sudah keluar, termasuk izin lingkungan yang beberapa waktu sebelumnya sempat dipertanyakan banyak pihak.
Di antara perizinan yang telah dikantongi Tegal Mas antara lain Pertek dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Izin Tata Ruang Laut, izin lingkungan, dan sejumlah perizinan lainnya.

“Pemerintah akan memproses setiap pengajuan izin yang telah memenuhi syarat dan sesuai prosedur yang berlaku. Kalau memang semua persyaratan telah terpenuhi, pemerintah pasti mengeluarkan izinnya,” kata sumber di Pemprov Lampung.
Pengelola Taman Wisata Bahari Tegal Mas, Thomas Aziz Riska, yang dikonfirmasi Tribun pada Selasa (27/8/2019) pagi mengenai telah lengkapnya perizinan tersebut, menyatakan salut dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pemerintah, termasuk Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran.
“Di sini kami merasakan Pemerintah benar-benar hadir untuk membina, mendukung, dan memfasilitasi para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha pariwisata,” kata Thomas.
Thomas juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Pencegahan Korupsi atau KPK yang telah mensupervisi permasalahan perizinan bagi pilau-pulau kecil di Teluk Lampung dan sekitarnya.
“Semua proses berjalan transparan, dan secara jujur saya katakan tanpa biaya siluman,” ujar Thomas.
Langkah cepat pemerintah untuk memproses pengajuan izin dan kemudian menerbitkan izinnya jika semua persyaratan sudah terpenuhi, menurut Thomas, memberikan kepastian usaha yang juga akan mendorong tumbuhnya iklim investasi yang sehat, khsusunya bagi para pelaku usaha pariwisata.
Dengan mematuhi semua perizinan dan menjalankannya, maka pemerintah ada sisi lain akan mendapatkan pemasukan dari pembayaran pajak yang terukur dan sesuai ketentuan.
“Bahkan, tak hanya itu, kepastian usaha ini juga akan berdampak pada masyarakat sekeliling karena mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut menikmati tambahan penghasilan dari aktivitas wisata yang berjalan,” paparnya.

Sebagai informasi, Tegal Mas memberdayakan nelayan di sekitar pulau untuk mengoperasikan perahu penyeberangan ke Tegal Mas. Ada lebih 100 nelayan yang dibina dan dipekerjakan.
Keluarga para nelayan juga dilibatkan dalam kegiatan usaha. Misalnya, para istri dan anak nelayan ikut dipekerjakan di pulau untuk kegiatan operasional.
KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) beberapa waktu lalu menyoroti belum adanya izin bagi pengelolaan pulau-pulau kecil di Lampung. Data yang ada mencatat terdapat 132 pulau kecil di Lampung yang sebagian di antaranya sudah dikelola sebagai usaha wisata.
Berdasarkan catatan Tribun, Tegal Mas menjadi tempat wisata pulau pertama yang sudah melengkapi perizinannya.(*)