Hotline Public Service
Apakah Konsumen Bisa Dapat Barang Baru Jika Terima Barang dalam Kondisi Rusak
Kepada Yth praktisi hukum. Pada 26 Juli 2019, saya berbelanja satu unit proyektor seharga belasan juta rupiah di sebuah toko lewat online.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth praktisi hukum. Pada 26 Juli 2019, saya berbelanja satu unit proyektor seharga belasan juta rupiah di sebuah toko lewat online. Pada 29 Juli 2019, saya menerima barang tersebut dari jasa pengiriman darat.
Namun, kondisi barang itu tanpa packing kayu. Ketika saya terima, proyektor saya ujicoba sekitar 5 sampai 10 menit. Hasilnya, bagus.
Pada 24 Agustus 2019, proyektor saya gunakan perdana untuk acara. Begitu pemakaian 1 jam lebih, proyektor mengalami kerusakan. Kerusakan kemungkinan dari dalam proyektor, bukan karena jatuh atau terkena cairan.
Saya coba melakukan klaim kepada pihak online untuk penggantian proyektor baru. Ternyata tidak bisa karena sudah lewat 15 hari setelah barang tiba.
Begitu juga dengan pihak toko yang menyatakan tidak bisa mengganti proyektor baru. Alasannya, sudah lewat dua pekan. Mereka lalu menawarkan klaim garansi servis.
Hal yang menjadi pertanyaan, apakah saya selaku konsumen berhak mendapatkan barang baru? Sebab, saya membeli barang baru, bukan barang rusak.
Dan, bagaimana dari kacamata hukum? Apalagi proyektornya baru saya pakai sekitar satu jam, kemudian ternyata rusak.
Kedua, kenapa pihak toko tidak melakukan uji coba dalam waktu lama, misalnya 3 jam atau 5 jam? Sehingga, barang untuk konsumen adalah barang yang benar-benar bagus, bukan cacat.
Dan kenapa pihak toko tidak melakukan packing kayu sehingga pengiriman barang benar-benar aman dari benturan selama pengiriman?
Terimakasih atas jawabannya.
Pengirim: +6285779638xxx
Klaim Garansi Servis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak-hak konsumen harus mendapat perlindungan. Termasuk kepentingan Saudara dalam memperoleh barang.
Menurut peristiwa yang disampaikan, barang telah diterima oleh pemesan pada 29 Juli 2019. Dengan kondisi tanpa packing kayu atau pengaman. Meskipun sudah diuji dengan hasil dalam kondisi baik, dalam perkembangannya ternyata barangnya bermasalah.
Dari kejadian ini, di satu sisi, toko dan jasa pengiriman diduga lalai. Mengapa barang yang seharusnya dilapisi packing kayu atau pengaman untuk menjaga kualitas barang tidak dilakukan?