Hotline Public Service
Apakah Konsumen Bisa Dapat Barang Baru Jika Terima Barang dalam Kondisi Rusak
Kepada Yth praktisi hukum. Pada 26 Juli 2019, saya berbelanja satu unit proyektor seharga belasan juta rupiah di sebuah toko lewat online.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Di sisi lain, pemesan juga tidak menyampaikan keberatan dan langsung dikembalikan pada saat itu juga. Mengingat barang yang dipesan sensitif, karenanya kondisinya harus benar-benar aman hingga ke tangan pemesan, meskipun sudah ujicoba dengan hasil kondisinya baik.
Bahwa begitu barang diterima oleh pemesan, maka pemesan dianggap telah menyetujui segala kesepakatan tentang klausula penyerahan barang yang dibuat oleh toko atau jasa pengiriman. Sehingga, klaim pemesan dianggap sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari 15 hari. Pemesan dianggap telah menerima barang dalam kondisi baik, meskipun kemudian terjadi masalah terhadap barang dimaksud.
Untuk mendapatkan barang baru karena barang yang diterima dianggap rusak setelah dikuasai lebih dari 15 hari oleh pemesan, adalah hal yang tidak lazim dalam hukum jual beli. Kecuali, barang baru diterima pemesan, tetapi langsung dikembalikan karena tak memenuhi standar keamanan.
Dalam memenuhi hak pemesan selaku konsumen, oleh karena barang tersebut masih dalam jaminan, maka klaim garansi servis merupakan upaya perlindungan kepada konsumen dari toko atau jasa pengiriman.
Praktisi Hukum di Bandar Lampung - Gindha Ansori Wayka