Tribun Pringsewu

Polisi Prihatin Banyak Siswa SD di Pringsewu Diizinkan Orangtua Kendarai Motor

Orangtua ada yang mendukung anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor karena berbagai alasan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/ROBERTUS DIDIK
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah Idrus memberi sosialisasi kepada anak-anak di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus prihatin banyak siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pringsewu bisa mengendarai sepeda motor.

Itu berdasarkan survei saat menggelar sosialisasi kepatuhan berlalu lintas ke 15 SD kabupaten setempat.

Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah Idrus mengatakan, 15 SD disambangi saat sosialisasi kepatuhan berlalu lintas, personel Satlantas kerap mengajukan pertanyaan.

Pertanyaan diajukan kepada pelajar kelas 4-6 SD yaitu, mereka bisa mengendarai sepeda motor atau tidak.

"Saya selalu menanyakan, apakah sudah ada yang bisa mengendarai sepeda motor, dari mereka ada yang menjawab sudah ada bisa. Ironisnya, mereka rata-rata tidak dilarang orangtua,” urainya, Rabu (28/8/2019).

Yuliansyah menambahkan, orangtua ada yang mendukung anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor karena berbagai alasan.

13 Lifter Junior Pringsewu Tampil dalam Kejuaraan Angkat Besi Internasional di Semarang

“Anak-anak bilang mereka kerap disuruh orangtua pergi ke warung membeli barang,” jelasnya.

Alasan lainnya, mengendarai sepeda motor saat 'nyore' (jalan-jalan sore). Ironisnya menurut Yuliansyah, ada persepsi selama tidak berkendara di jalan utama, mereka tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Merujuk kondisi itu, ia mengimbau orangtua melarang buah hati yang masih di bawah umur berkendara sendiri.

Selain itu, sesuai ketentuan anak SD atau di bawah umur belum diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor.

Itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan syarat usia pengendara paling rendah adalah usia 17 tahun.

Imbauan lain adalah jalan raya sejatinya bukan arena bermain untuk anak khususnya mengendarai sepeda motor.

8 Lifter Padepokan Gajah Lampung Pringsewu Lolos PON 2020

Selain itu, anak dibawah umur belum bisa mendapatkan SIM, dan belum mampu bertanggungjawab dihadapan hukum. Bukan karena sudah bisa, terus fisiknya sudah sampai asal kasih motor saja,” tukas Yuliansyah

“Tapi ini persoalan kognitif. Kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi. Dan anak kecil itu masih labil," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved