Tribun Lampung Selatan
2 Hari Operasi Patuh 2019 di Lampung Selatan, 283 Pengendara Ditilang
Hanya dua hari Operasi Patuh Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan menilang 283 pengendara.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Hanya dua hari Operasi Patuh Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan menilang 283 pengendara.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kalangan pelajar.
Karena masih di bawah umur, jenis pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi M Kasyfi Mahardika mengatakan, pada hari pertama ada 121 pengendara yang ditilang.
Sedangkan hari kedua, Jumat (30/8/2019), ada 162 pengendara yang ditilang.
“Selain tidak memiliki SIM, pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm standar. Untuk pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujarnya.
Kasyfi mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Kali ini setiap polda dan polres diberikan tiga sasaran pelanggaran khusus.
“Kalau pada Operasi Patuh sebelumnya, sasaran secara umum nasional sama. Tetapi, untuk kali ini polda dan polres diberi tiga sasaran khusus yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah,” kata dia.
• Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2019, Satlantas Polres Lampung Utara Tilang 234 Pelanggar
• Berlakukan e-Tilang Selama Operasi Patuh, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Satlantas
Kasyfi menyebutkan, ada tujuh sasaran dalam Operasi Patuh 2019.
Rinciannya, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan seat belt, berkendara dalam kecepatan tinggi, dan berkendara menggunakan HP.
“Untuk di Polres Lampung Selatan, tiga sasaran khusus untuk Operasi Patuh 2019 yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan seat belt, dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.
Melalui Operasi Patuh Krakatau 2019, kata Kasyfi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dalam tertib berlalu lintas, sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan.
“Bagi masyarakat kita imbau untuk bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Seperti melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, dan menggunakan helm SNI,” terang Kasyfi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)