Tribun Bandar Lampung
Berlakukan e-Tilang Selama Operasi Patuh, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Satlantas
Satlantas Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan denda e-tilang bagi pelanggar selama Operasi Patuh 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Berlakukan e-Tilang Selama Operasi Patuh, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Satlantas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan denda e-tilang bagi pelanggar selama Operasi Patuh 2019.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya akan menggelar Operasi Patuh selama empat hari.
"Disampaikan, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019, jajaran Polresta Bandar Lampung akan melaksanakan Ops Patuh yang terpusat," katanya, Rabu (28/8/2019).
Dalam Operasi Patuh 2019, pihaknya melibat 75 personel mulai dari satuan lalu lintas, intelijen, hingga pengawas intern propam.
"Sasaran operasi di Bandar Lampung, ada tiga titik yang menjadi prioritas, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan ZA Pagar Alam, dan Jalan Diponegoro," sebutnya.
"Untuk prioritas penindakan ada dua, yaitu pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengguna motor di bawah umur," imbuhnya.
Reza menyebutkan ada delapan sasaran Operasi Patuh 2019 sesuai arahan Korlantas.
• Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019
• Tak Bisa Dipalsukan, Smart SIM Bisa untuk Bayar e-Tilang, Belanja, Sampai Bayar Tol
Sasaran tersebut yakni pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, pengemudi yang melawan arus, prngemudi yang masih di bawah umur, pengemudi yang mabuk saat berkendara, pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, atau sirene.
"Operasi Patuh sifatnya penindakan 60 persen dan 40 persen penindakan secara preemtif serta preventif," bebernya.
Jika ada pengguna kendaraan yang melanggar, pihaknya akan langsung memberikan denda melalui e-tilang.
"Diberlakukan e-tilang. Jadi langsung denda, langsung dibayar ke BRI. Teknisnya, nanti setelah ditilang (pengendara) akan diberi nomor Briva kemudian langsung berurusan ke bank dan datang ke polisi menyerahkan slipnya, kemudian barang bukti dikembalikan," terangnya.
Reza menambahkan, e-tilang bertujuan untuk menghindari adanya penyimpangan.
"Jadi tidak ada transaksi maupun titip denda di polisi. Itu tidak dibenarkan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)