Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019
Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019 mulai 29 Agustus 2019
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - JANGAN lupa, mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019) mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019.
Razia itu dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Jadi, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Apabila kedapatan kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, maka akan langsung dikenakan sanksi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.
Berikut ini sanksi bagi pengendara atau pengemudi yang kabur saat akan diperiksa polisi:
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab
Kasus melawan petugas atau melarikan diri alias kabur
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.