Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019
Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019 mulai 29 Agustus 2019
Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.
Setelah ditangkap maka bisa langsung ditindak.
"Karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, bisa juga ada pelanggaran atau kejahatan lainnya," kata Benjamin kepada Kompas.com belum lama ini.
12 target pelanggaran
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini.
Pelanggaran itu biasa dilakukan baik oleh pengendara mobil maupun sepeda motor di DKI Jakarta.

"12 jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi target operasi selama kegiatan dilakukan dari akhir Agustus ini sampai 11 September 2019 mendatang," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Adapun ke-12 target pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :
1. Melawan arus atau melawan arah
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar