Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019

Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019 mulai 29 Agustus 2019

Editor: taryono
warta kota
Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019 

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Polisi sedang menilang kendaraan pengguna lampu isyarat di Serpong, Kamis (12/10/2017).
Polisi sedang menilang kendaraan pengguna lampu isyarat di Serpong, Kamis (12/10/2017). (Alija Berlian Fani)

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," tandas Nasir.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, ada dua tujuan digelarnya Operasi Patuh Jaya ini.

Pertama, untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.

Kedua, guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan dalam berlalu lintas. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Jika Pengemudi Nekat Kabur saat Operasi Patuh Jaya 2019"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved