Berita Terkini Nasional

Tunjangan Rumah DPRD Jabar Tembus Rp71 Juta, Wakil Ketua MQ Iswara Sebut Tak Cukup

Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menyebut tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak cukup untuk membeli rumah.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
TUNJANGAN TAK CUKUP - Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara. Ia menyebut tunjangan perumahan yang diterima anggota dewan hingga Rp71 juta per bulan dirasa belum cukup untuk membeli rumah di Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jabar - Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menyebut tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak cukup untuk membeli rumah. Padahal, nilainya mencapai puluhan juta.

Tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD mencapai Rp71 juta. Sementara untuk anggota Rp62 juta per bulan sebelum dipotong pajak progresif 30 persen. 

"Nah, jujur dan yang kami terima juga tentunya tidak serta-merta juga cukup barangkali untuk membeli rumah," ujar Iswara, dikutip dari Tribunjabar, Rabu (10/9/2025).

Tunjangan adalah besaran yang didapatkan anggota DPRD di luar gaji pokok. Dalam ketetapan itu, ada sejumlah komponen mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, serta bantuan langganan listrik dan telepon.

Regulasi tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Jabar sendiri, diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jabar.

Ia menambahkan, banyak anggota DPRD Jabar yang membeli rumah seadanya. "Ada juga yang kontrak, atau ada juga yang mungkin membeli apartemen dengan nilai yang kami terima," katanya. 

Selain itu, kata Iswara, dengan adanya tunjangan perumahan tersebut, hampir seluruh anggota Dewan mengambil pinjaman dari Bank Jabar Banten (BJB) yang dibayar setiap bulan selama 5 tahun.

"Cicilannya sekitar Rp44 juta setiap bulan untuk membayar apartemen yang kami sewa, rumah yang kami kontrak di Bandung," ucapnya.

Menurutnya, setiap tunjangan yang diterima anggota DPRD Jabar, termasuk tunjangan perumahan memiliki dasar hukumnya. Baik undang-undang dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017. 

"Jadi dengan kata lain, ini adalah penerimaan yang legal kami terima. Terkait dengan besarannya berapa kali per tahun, itu semua dievaluasi oleh Kementerian dalam Negeri," ucapnya.

Tapi jika ternyata tunjangan perumahan senilai puluhan juta yang diterima anggota DPRD Jabar setiap bulan sejak 2021 itu menyakiti hati masyarakat, Iswara menyatakan siap dievaluasi.

"Kalau memang ternyata oleh masyarakat ini dianggap tidak patut, mencederai perasaan masyarakat, kami siap di evaluasi," katanya. 

Berita selanjutnya Intip Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Didemo, Banyak Tunjangan Naik

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved