Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019
Sanksi Tegas bagi Pengendara yang Kabur Saat Operasi Patuh Jaya 2019 mulai 29 Agustus 2019
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - JANGAN lupa, mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019) mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019.
Razia itu dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Jadi, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Apabila kedapatan kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, maka akan langsung dikenakan sanksi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.
Berikut ini sanksi bagi pengendara atau pengemudi yang kabur saat akan diperiksa polisi:
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab
Kasus melawan petugas atau melarikan diri alias kabur
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.
Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.
Setelah ditangkap maka bisa langsung ditindak.
"Karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, bisa juga ada pelanggaran atau kejahatan lainnya," kata Benjamin kepada Kompas.com belum lama ini.
12 target pelanggaran
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini.
Pelanggaran itu biasa dilakukan baik oleh pengendara mobil maupun sepeda motor di DKI Jakarta.

"12 jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi target operasi selama kegiatan dilakukan dari akhir Agustus ini sampai 11 September 2019 mendatang," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Adapun ke-12 target pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :
1. Melawan arus atau melawan arah
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," tandas Nasir.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, ada dua tujuan digelarnya Operasi Patuh Jaya ini.
Pertama, untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.
Kedua, guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Jika Pengemudi Nekat Kabur saat Operasi Patuh Jaya 2019"