2 Sertifikat Tanah Seluas 1.000-an Meter Persegi Milik Presiden Jokowi Hilang

Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan sertifikat tanah milik Jokowi di media massa.

Tribunlampung/Hanif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.500 sertifikat tanah kepada warga di GOR Way Handak, Kalianda, Lampung Selatan, pada 2018 lalu. 

2 Sertifikat Tanah Seluas 1.000-an Meter Persegi Milik Presiden Jokowi Hilang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang kepala negara pun bisa kehilangan sertifikat tanah.

Hal itu dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Indonesia ini kehilangan dua sertifikat tanah.

Lahan yang masing-masing seluas 365 meter persegi dan 716 meter persegi itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan sertifikat tanah milik Jokowi di media massa.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi dua bidang tanah milik Jokowi

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam kasus tersebut, meskipun pemilik sertifikat tersebut adalah orang nomor satu di Indonesia.

Paling Lambat Maret, Herman HN Instruksikan Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid dan Makam

Ini Alasan Jokowi Pilih Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Baru

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Diumumkan di Koran

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Sunu menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

2. Tidak Ada Perlakuan Khusus

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved