2 Sertifikat Tanah Seluas 1.000-an Meter Persegi Milik Presiden Jokowi Hilang
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan sertifikat tanah milik Jokowi di media massa.
2 Sertifikat Tanah Seluas 1.000-an Meter Persegi Milik Presiden Jokowi Hilang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang kepala negara pun bisa kehilangan sertifikat tanah.
Hal itu dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Indonesia ini kehilangan dua sertifikat tanah.
Lahan yang masing-masing seluas 365 meter persegi dan 716 meter persegi itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan sertifikat tanah milik Jokowi di media massa.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi dua bidang tanah milik Jokowi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam kasus tersebut, meskipun pemilik sertifikat tersebut adalah orang nomor satu di Indonesia.
• Paling Lambat Maret, Herman HN Instruksikan Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid dan Makam
• Ini Alasan Jokowi Pilih Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Baru
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Diumumkan di Koran
Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).
Sunu menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
2. Tidak Ada Perlakuan Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-tanah_20171228_144545.jpg)