Tribun Bandar Lampung

Paling Lambat Maret, Herman HN Instruksikan Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid dan Makam

Herman HN meminta camat dan lurah memastikan masjid, musala, dan pemakaman umum memiliki sertifikat tanah.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Eka Ahmad Sholichin
SERAHKAN PLAKAT - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyerahkan plakat kepada panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Jumat (1/2/2019). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tugas khusus menanti para camat dan lurah di Bandar Lampung. Wali Kota Herman HN meminta mereka memastikan seluruh masjid, musala, dan tempat pemakaman umum di wilayah masing-masing memiliki sertifikat tanah.

"Saya kasih waktu dua minggu, harus sudah selesai," kata Herman dalam acara Sosialisasi dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Jumat (1/2/2019).

Menurut Herman, tanah tempat masjid dan musala berdiri wajib memiliki sertifikat. Tujuannya agar masyarakat semakin nyaman beribadah.

"Supaya tempat ibadah lebih aman dan nyaman. Supaya tidak ada yang ganggu, tuntut sana tuntut sini soal tanah," ujarnya.

Adapun target penerbitan sertifikat tanah masjid, musala, dan TPU ini bagian dari target PTSL di Bandar Lampung. Pada 2019 ini, Pemkot Bandar Lampung menargetkan PTSL sebanyak 14.600 sertifikat.

"Tahun ini juga (target penerbitan sertifikat tanah masjid, musala, dan TPU). Paling lambat Maret harus sudah selesai," tegas Herman lagi.

Mengenai PTSL 2019, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung Ahmad Aminullah menjelaskan, hampir semua target di 20 kecamatan se-Bandar Lampung telah terdata.

"Tahun ini, targetnya 14.600 PTSL. Sebelumnya, 2018, yang sudah PTSL lebih kurang 7.600," kata Ahmad saat sosialisasi. "Hampir seluruh wilayah Bandar Lampung, dari 20 kecamatan, sudah terdata. Sifatnya yang sporadik," imbuhnya.

Ahmad mengungkapkan, PTSL merupakan upaya menyertifikatkan tanah untuk kesejahteraan warga. Dengan tanah yang telah bersertifikat, jelas dia, maka masyarakat secara tidak langsung mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

"Dengan penyertifikatan ini, bisa mengubah perekonomian masyarakat. Bisa jadi bahan (modal) untuk usaha," ujarnya.

Menengah ke Bawah

Adapun peruntukan PTSL adalah warga ekonomi menengah ke bawah. Dalam pelaksanaannya, khususnya pendataan, BPN Bandar Lampung akan bekerjasama dengan camat, lurah, RT, dan kelompok masyarakat (pokmas).

"Kami bekerjasama dengan camat, lurah, RT, dan pokmas dalam pendataan. Kami (BPN) hanya melakukan koordinasi. Dari mereka lah kami mendapatkan informasi mengenai peserta yang akan mengikuti PTSL," papar Ahmad.

Terkait pembiayaan, Ahmad menyebut, hal itu sudah diatur melalui anggaran negara. Mulai dari proses pengukuran hingga pembuatan sertifikat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved