Gembong Narkoba Muhammad Adam Lolos dari Hukuman Mati, Kekayaannya Tersimpan di 14 Negara
Gembong Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Kekayaannya Tersimpan di 14 Negara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gembong Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Kekayaannya Tersimpan di 14 Negara.
Gembong narkoba asal Indonesia lolos dari hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati yang dijatuhkan ke Muhammad Adam.
MA memvonis Muhammad Adam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Padahal Muhammad Adam adalah gembong narkoba di Indonesia.
Ia bagian dari kartel narkoba internasional.
Muhammad Adam mengendalikan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Muhammad Adam memiliki harta sekitar Rp 12,5 tiliun.
Karena kekayaan di atas rata-rata masyarakat pada umumnya, Muhammad Adam pun bisa disebut sebagai Crazy Rich Batam.
Bahkan, hartanya itu tersimpan di 14 negara.
Muhammad Adam merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon.
Meski berada di balik jeruji besi, kekayaannya terbilang luar biasa.
Berikut 5 fakta mengenai Muhammad Adam :
1. Kartel Narkoba
Kekayaan tersebut didapat Adam dari jual beli benda yang diharamkan negara : narkoba.