Hati-hati Penipuan Via SMS, Modusnya Pakai Auto TP
Berita Penipuan Jambi - Hati-hati Penipuan Via SMS, Modusnya Pakai 'Auto TP'
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ini bentuk penipuan via SMS atau lewat pesan singkat yang terbaru.
Kali ini, pelaku mencoba mengelabui calon korban menggunakan cara 'auto TP'
Berikut ini isi SMS-nya.
"Nomor Anda Di Daftarkan Auto TP Oleh 082353276868 Anda Akan Mengirimkan Pulsa Rp.10.000 Setiap tgl 1 U/Berhenti Ketik: TP 10 082353276868 Kirim Ke 858 Gratis" demikian bunyi SMS tersebut.
AS mengaku beberapa kali mendapat SMS dari orang yang tak dikenal, yang diduganya percobaan penipuan.
Namun SMS seperti di atas, yang paling baru yang masuk ponselnya, itu baru pertama kali.
"Biasanya soal judi, telepon, balas SMS dll. Sekarang pakai model nada dering," tutur AS.
Dia berharap pemerintah dan provider mengantisipasi SMS-SMS model seperti itu, yang kerap menjadi modus penipuan.
"Orang-orang tua dan yang gak tahu HP kan yang biasanya tertipu," tuturnya.
Modus-modus penipuan lainnya
Beberapa waktu lalu, penipuan lewat pesan singkat atau SMS kerap terjadi.
Modusnya mulai dari info pelanggan mendapat hadiah hingga iming-iming kemudahan internet banking dan lain-lain.
Seperti yang dialami korban Su (31), warga Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pria yang tinggal di Nglegok, Kabupaten Blitar, ini menjadi korban penipuan online dengan modus lewat pesan singkat (SMS) internet banking.
Akibatnya, uang tabungan korban sebesar Rp 34 juta di bank amblas dikuras pelaku.
Korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.
"Korban warga Kabupaten Kediri, tapi berdomisili di Nglegok, Kabupaten Blitar. Kejadiannya di Nglegok, makanya melapor ke kami," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Selasa (28/8/2018).
Kasus penipuan itu bermula ketika korban mendapat pesan singkat dari internet banking.
Pesan singkat internet banking itu berupa M-Token atau kode pengaman yang berjumlah 30 angka.
Jarak beberapa menit kemudian, korban kembali mendapat pesan singkat internet banking juga berupa kode pengaman yang jumlahnya 30 angka.
Tapi angka kode pengaman dalam pesan singkat internet banking yang kedua ini berbeda dengan pesan singkat pertama.
Setelah menerima pesan singkat internet banking, korban mendapat telepon dari orang tak dikenal.
Penelepon tak dikenal ini, meminta korban mengirimkan angka kode pengaman itu ke nomor ponsel pelaku.
Tanpa pikir panjang, korban mengirimkan angka kode pengaman yang diterima dari pesan singkat internet banking itu ke nomor pelaku.
Selesai mengirim pesan singkat berisi angka kode pengaman ke pelaku, korban bercerita ke temannya.
Mendengar cerita itu, temannya memperingatkan korban agar berhati-hati dengan modus penipuan lewat pesan singkat internet banking.
Temannya meminta korban agar segera mengecek saldo tabungannya di bank.
Karena khawatir, korban segera mengecek saldo tabungannya di bank. Korban kaget begitu melihat saldo tabungannya di bank.
Saldo tabungan milik korban berkurang Rp 34 juta. Sadar menjadi korban penipuan, korban segera melapor ke polisi.
"Kami masih menyelidiki kasus penipuan itu. Korban sudah menyerahkan barang bukti berupa salinan transaksi di bank," ujar Ipda Syamsul.