Tribun Bandar Lampung

OTT di Kesbangpol, Inspektorat: Tersangka Kasus Pemerasan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat

OTT di Kesbangpol, Inspektorat: Tersangka Kasus Pemerasan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Sahat Paulus Naipospos 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Inspektorat Provinsi Lampung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk mengetahui sanksi yang tepat atas dugaan pemerasaan tersangka Jamal Muhammad Nasir pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung.

Demikian pernyataan Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Sahat Paulus Naipospos saat diwawancara di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (30/8/2019).

“Ini lagi dikoordinasikan pak inspektur dengan Kejati. Kita akan sampai pada hukuman disiplin kepegawaiannya," ungkapnya.

"Kalau ada unsur pidananya nanti akan serah terima berkas perkaranya. Kalau terkait pemberhentian itu bisa pemberhentian tidak dengan hormat kalau sudah memenuhi unsur,” terang Naipospos.

Kepala Kesbangpol Lampung Marah Disinggung Soal OTT: Ini Bukan Korupsi Besar, Jangan di-Blow Up

Ia menjelaskan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan pada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan jabatan.

BREAKING NEWS - Jadi Tersangka Pungli, Jamal Dicopot dari Kasubbag di Bakesbangpol Lampung

Sebagaimana diketahui Tim Bidang Pidana Khusus Kejati menjaring Jamal dalam Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (16/8/2019).

Jamal terindikasi kuat melakukan pemerasan kepada warga negara asing (WNA) serta pungutan liar kepada mahasiswa.

Di Badan Kesbangpol Lampung, Jamal menjabat Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Umum.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved