Tribun Bandar Lampung
OTT di Kesbangpol, Inspektorat: Tersangka Kasus Pemerasan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
OTT di Kesbangpol, Inspektorat: Tersangka Kasus Pemerasan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Inspektorat Provinsi Lampung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk mengetahui sanksi yang tepat atas dugaan pemerasaan tersangka Jamal Muhammad Nasir pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung.
Demikian pernyataan Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Sahat Paulus Naipospos saat diwawancara di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (30/8/2019).
“Ini lagi dikoordinasikan pak inspektur dengan Kejati. Kita akan sampai pada hukuman disiplin kepegawaiannya," ungkapnya.
"Kalau ada unsur pidananya nanti akan serah terima berkas perkaranya. Kalau terkait pemberhentian itu bisa pemberhentian tidak dengan hormat kalau sudah memenuhi unsur,” terang Naipospos.
• Kepala Kesbangpol Lampung Marah Disinggung Soal OTT: Ini Bukan Korupsi Besar, Jangan di-Blow Up
Ia menjelaskan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan pada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan jabatan.
• BREAKING NEWS - Jadi Tersangka Pungli, Jamal Dicopot dari Kasubbag di Bakesbangpol Lampung
Sebagaimana diketahui Tim Bidang Pidana Khusus Kejati menjaring Jamal dalam Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (16/8/2019).
Jamal terindikasi kuat melakukan pemerasan kepada warga negara asing (WNA) serta pungutan liar kepada mahasiswa.
Di Badan Kesbangpol Lampung, Jamal menjabat Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Umum.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)