OTT Kejati Lampung
BREAKING NEWS - Jadi Tersangka Pungli, Jamal Dicopot dari Kasubbag di Bakesbangpol Lampung
Pasca menjadi tersangka kasus dugaan pungli, Jamal Muhammad Nasir dicopot jabatannya dari Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Jadi Tersangka Pungli, Jamal Dicopot dari Kasubbag di Bakesbangpol Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca menjadi tersangka kasus dugaan pungli, Jamal Muhammad Nasir dicopot jabatannya dari Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Fitter Syahboedin saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Agustus 2019.
"Oh pasti dirombak. Selaku PPK saya ganti hari ini juga. Karena tugas kami gak bisa dong (terhenti). Orang datang gak dilayani gak boleh," kata Fitter.
Fitter menuturkan, sebelum menjabat sebagai plt Kasubbag Umum, Jamal hanyalah staf biasa yang mengabdi selama empat tahun.
"Dia belum ada satu setengah bulan jadi kasubbag," tambah Fitter.
Fitter pun membantah jika jabatan Jamal menggantikan Heliana yang informasinya menjabat sebagai Kabid Waspadnas.
"Bukan, bukan. (Heliana) Sudah pensiun orangnya," imbuhnya.
Saat disinggung apakah penempatan Jamal sebegai Plt Kasubbag Umum merupakan rekomendasinya, Fitter tak mau menjawab.
• BREAKING NEWS - Anak Buahnya Kena OTT, Kepala Bakesbangpol Lampung: Maksud Kamu Apa? Kamu Siapa?
• BREAKING NEWS - Soal Uang Rp 21,65 Juta yang Disita Kejati Lampung, Fitter: Itu Uang HUT RI
• BREAKING NEWS - Pasca OTT dan Tidak Ditahan, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal Tak Ngantor
"Kenapa kok nanya? Urusannya apa? Pemerintah inilah. Ngerti dong. Gak kayak kita gak bersahabat," cetus Fitter.
Fitter kembali menegaskan, dirinya sudah melakukan pembinaan di lembaganya dengan cara mengganti Jamal dari Plt Kasubbag Umum.
"Saya gak mungkin gak melakukan pembinaan. Pasti saya lakukan pembinaan. Terkait Plt (Kasubbag Umum), hari ini sudah diganti dan kami tidak membenarkan apa pun itu pungli," tandasnya.
Bantah Uang Pungli
Sebelumnya Kepala Bakesbangpol Lampung Fitter Syahboedin membantah uang Rp 21,65 juta yang disita Kejati Lampung berasal dari praktik pungutan liar (pungli).
Fitter juga keberatan kasus ini dipublikasi secara berlebihan oleh media.