Bocah 7 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Lampung Tengah, Alasan Kasus Tak Ditangani Polisi
Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANGUNREJO - Seorang bocah berusia 7 tahun cabuli balita yang masih berusia 4 tahun di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.
Pelaku berinisial F.
Ia merupakan siswa SD kelas 1.
Sementara, korban berinisial B.
"Keduanya tinggal bertetangga," kata Eko Yuwono, Minggu (1/9/2019).
Pada hari kejadian, F mengajak B bermain di belakang rumah.
Ketika itulah, aksi pencabulan layaknya hubungan suami istri terjadi.
• Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara
"Atas kejadian yang menimpanya, B kemudian melapor kepada ibunya," kata Eko Yuwono.
"B melapor bahwa F telah melakukan perbuatan 'nakal' kepadanya."
"Anak tersebut menceritakan adegan yang telah dilakukan F selama bermain di belakang rumah saat kejadian," lanjut Eko Yuwono.
Orangtua B kemudian melaporkan peristiwa yang disampaikan anak mereka ke Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah.
Setelah itu, Eko menuturkan, upaya penyelesaian dilakukan dengan melibatkan kedua keluarga, kepolisian, dan LPA.
Tak Ditangani Polisi
Menurut Eko, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut tidak bergulir hingga ke ranah hukum.
Hal itu karena usia pelaku.
Eko menjelaskan, pelaku anak yang bisa mendapatkan penanganan hukum oleh kepolisian, yakni minimal usia 12 tahun.
"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana," kata Eko Yuwono.
• Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Pesawaran Dicabuli Berkali-kali dalam Sebulan hingga Lapor Polisi
Dalam ketentuan UU SPPA, lanjut Eko, penyidik Bappas dan Peksos melakukan kesepakatan.
Kesepakatan itu terkait apakah anak terlapor dikembalikan ke orangtua atau dititipkan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).
Keberadaan anak di LPKS untuk dibina.
Kesepakatan itu harus dikuatkan keputusan pengadilan negeri.
Akibat Nonton YouTube
Pihak LPA Lampung Tengah, Eko mengungkapkan, telah bertanya kepada pelaku terkait tindakan yang dilakukannya.
Menurut Eko, F mengungkapkan bahwa dirinya melakukan hal tersebut setelah melihat video di YouTube melalui smartphone.
"Yang ingin kami sampaikan dengan adanya kasus tersebut adalah pentingnya pengawasan orangtua terhadap anak," ungkap Eko.
"Pemberian barang elektronik handphone kepada anak sehingga membuat mereka bisa mengakses apa saja," lanjut Eko.
LPA Lampung Tengah, Eko menuturkan, pihaknya selalu mengimbau orangtua untuk mengawasi anak-anak saat bermain.
• Terbongkar Guru SD Cabuli 10 Muridnya, Ternyata Sejak 4 Tahun Lalu
"Serta, tidak memberikan handphone android dan sejenisnya kepada anak, terlebih tanpa pengawasan," kata Eko.
Banyaknya kasus pelecehan terhadap anak, Eko mengungkapkan, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, Eko mengatakan, LPA Lampung Tengah mendesak pemerintah supaya memberikan pembelajaran seksual atau sex education kepada anak di sekolah.
Ayah Tiri Cabuli Putrinya
Kasus pencabulan terhadap anak terungkap di Lampung Utara.
Seorang gadis berusia 12 tahun dicabuli ayah tirinya.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku yang berusia 35 tahun memilih tinggal di kebun singkong.
Tersangka kini telah diamankan jajaran Polsek Kotabumi Utara.
Kapolsek Kotabumi Utara, Inspektur Satu Rukmanizar mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Rukmanizar menjelaskan, pelaku cukup sulit untuk ditangkap.
Lantaran, pelaku melarikan diri begitu tahu dirinya diburu polisi.
Namun, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
Setelah mengejar pelaku sejak Sabtu (31/8/2019), polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi.
Pelaku diketahui memilih tinggal di kebun singkong tak jauh dari rumahnya guna menghindari pengejaran polisi.
“Kami langsung amankan tersangka ketika keluar dari persembunyiannya di kebun singkong,” ujarnya.
Rukmanizar membeberkan, tersangka melakukan tindakan bejat itu di rumahnya.
Peristiwa gadis 12 tahun dicabuli ayah tirinya terjadi pada Sabtu (31/8/2019).
Saat itu, korban baru pulang sekolah.
Tersangka lalu menyuruh korban masuk ke kamar.
Saat itulah, pelaku memerkosa anak tirinya.
“Korban mendapatkan tindakan asusila sekali oleh tersangka,” ujar Rukmanizar.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pamannya.
Akhirnya, sang paman melapor ke Polsek Kotabumi Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berusaha menangkap pelaku.
Namun, tersangka tidak ada di tempat.
Petugas pun melakukan pengintaian.
“Kami masih menunggu tersangka keluar. Keesokan harinya, tersangka muncul dari persembunyiannya. Anggota langsung menangkap,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara.
Kasus tersebut diserahkan ke Polres Lampung Utara.
Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Dicabuli
Sementara di Pesawaran, seorang gadis di bawah umur dicabuli dengan modus dijanjikan akan dinikahi gaib.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran mengamankan oknum pimpinan pondok pesantren karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus nikah gaib.
Tersangka berinisial AH (35).
Ia nekat mencabuli bocah perempuan berinisial YA.
AH melancarkan aksinya dengan berjanji menikahi YA.
AH memperdaya korban dengan modus nikah gaib.
Setelah melancarkan modus nikah gaib, pelaku mencabuli korban berulang kali dalam sebulan.
YA kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
• Korbannya 20 Anak, Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya Diperiksa Polresta Bandar Lampung
Satu bulan sebelumnya, orangtua korban mengantar anak mereka ke pondok pesantren yang dikelola AH.
AH pun dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B-574/VIII/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 8 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)