Kronologi Murid SD 7 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun di Lampung
Berita Pencabulan Lampung - Kronologi Murid SD 7 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun di Lampung
Penulis: syamsiralam | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANGUNREJO - Kasus pencabulan yang melibatkan 2 bocah terjadi di Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah.
Hal ini diungkap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut melibatkan bocah kelas 1 sekolah dasar berinisial F (7) terhadap korbannya B (4).
Kasus tersebut memang tidak bergulir hingga ke ranah hukum kepolisian, hal itu dikarenakan pelaku masih jauh dari anak di bawah umur yang bisa mendapatkan penanganan hukum yakni di usia 12 tahun.
"Sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak SPPA, anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak basa dipidana," kata Eko Yuwono kepada Tribun Lampung, Minggu (1/9/2019).
Dalam ketentuan UU SPPA lanjut Eko Yuwono, penyidik Bappas Dan Peksos melakukan kesepakatan, apakah anak terlapor dikembalikan ke orangtua atau dititipkan Di LPKS ( lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial) untuk dibina, dikuatkan oleh pengadilan negeri.
• Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Polresta Balam Masih Lakukan Penyelidikan
Eko menerangkan, kronologi kasus pencabulan terhadap B oleh F terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu.
Keduanya memang hidup bertetangga.
Pada hari kejadian, F mengajak B bermain di belakang rumah, di sana rupanya terjadilah adegan atau perbuatan yang tak lazim, yang laiknya dilakukan orang dewasa.
"Atas kejadian yang menimpanya, B kemudian melapor kepada ibunya jika F telah melakukan perbuatan nakal kepadanya. Anak tersebut menceritakan adegan yang telah dilakukan F selama bermain di belakang rumah pada saat kejadian," ujar Eko.
• Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta
Ingin perkara tersebut diselesaikan, orangtua B kemudian melaporkan apa yang disampaikan anaknya kepada LPA.
Setelah itu, dilakukan upaya penyelesaian dengan melibatkan kedua keluarga, kepolisian dan LPA.
"Yang ingin kami sampaikan dengan adanya kasus tersebut adalah, pengawasan orangtua terhadap anak, pemberian barang elektronik handphone kepada anak, sehingga mereka bisa mengakses apa saja," katanya.
Karena lanjut Eko, saat dirinya menanyakan prihal perbuatan yang sudah ia perbuatan kepada F, F mengatakan jika ia banyak menonton video melalui akun YouTube si Handphone.
• Berita Tribun Lampung Terpopuler, Minggu 18 Agustus 2019 - Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Pencabulan
"Para orang tua kita imbau untuk lebih mengawasi anak-anaknya bermain, serta tidak memberikan Handphone android dan sejenisnya kepada anak, terlebih tanpa pengawasan," imbuhnya.
Selain itu, banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak juga, membuat LPA Lamteng mendesak pemerintah daerah, supaya memberikan sex education (pembelajaran seksual) di sekolah.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sekeluarga-kandung-cabuli-gadis-18-tahun-ratusan-kali-ayah-dan-kakak-dituntut-penjara-20-tahun.jpg)