Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Transaksi 1.200 Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu Dikendalikan Seorang Napi Lapas di Lampung
Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kilo sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kilo sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas di Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Mukhlis (45) dan Maryono (47) dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas yang ada di Lampung.
"Ternyata penerima (Maryono) diperintah dan dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas," ungkapnya, Senin 2 September 2019.
Kata Ery, selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan Napi tersebut.
"Dalam perjalanan ke kantor Napi ini berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki," tegasnya.
• BREAKING NEWS - BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu
Sehingga dalam perkara ini, BNNP mengamankan tiga tersangka yakni pertama Mukhlis (45) warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh sebagai kurir kirim.
Kedua Maryono (47) warga Jalan ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan sebagai kurir penerima.
Ketiga Sahrul Efendi (42) seorang narapidana warga Jalan Yos Sudarso Bumiwaras selaku pengendali peredaran narkoba.
Ery menuturkan sabu dan ekstasi tersebut rencanannya akan diedarkan untuk wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
"Jaringan ini akan disebar di Lampung dan bisa jadi di Lapas masih dikembangkan," tuturnya.
Disinggung lapas mana tempat Sahrul dikurung selama ini, Ery tidak berkomentar banyak lantaran perkara masih diselidiki lagi.
"Nanti itu pokoknya Lapas yang ada di lampung, kami masih kembangkan lagi," tegasnya.
Meski demikian dari hasil pemerikasaan, Ery menuturkan jika jaringan ini sudah tiga kali lakukan transaksi.
"Pengakuannya baru tiga kali," tandasnya.
Ekstasi jenis baru
Sebanyak 1.200 butir ekstasi jenis baru disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antar kurir jaringan narkoba Lampung-Aceh.
Selain berhasil menyita 1.200 butir ekstasi domino, BNNP Lampung juga amankan tiga kilogram sabu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ungkap kasus ini berawal adanya informasi adanya pengiriman narkoba di Wilayah Lampung pada Rabu 19 Agustus 2019.
"Dari informasi tersebut kami turunkan dua tim untuk melakukan profiling terhadap kurir," ungkapnya, Senin 2 September 2019.
Lanjutnya, tim satu melakukan profiling terhadap target melakukan profiling terhadap target yang diduga penerima di sekitar gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.
Kemudian tim dua melakukan profiling di sekitar pintu masuk kota Bandar Lampung melalui bundaran Hajimena, sekitar Rajabasa dan Kedaton.
"Selanjutnya sekitar pagi hari pukul 07.10 Tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya.
Saat diikuti, kata Ery, rupanya pelaku kurir penerima langsung masuk hotel Malaya di sekitar Rajabasa dan langsung menuju kamar nomor 8.
"Saat akan masuk itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu dikamar," kata Ery.
Lanjut Ery, dari kamar tersebut tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.
"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh Cina yang berbobot 3 kilogram narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.
Tak puas dengan temuan ini, Ery mengaku melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di gang Mawar, Kel. Bumi Waras.
"Disana kami temukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis Ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah sekitar lebih kurang 1200 butir," sebutnya.
Ery menambahkan saat dilakukan penahanan keduanya sempat berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka," tandasnya.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam transaksi ini yakni Mukhlis (45) warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh sebagai kurir kirim dan Maryono (47) warga Jalan ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan sebagai kurir penerima.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)