Istimewakan Pemilik Pelat Nomor Cantik, Polri Akan Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Pelat Kendaraan

Kepolisan RI melaui Direktorat Lalu Lintas Polri menyatakan mulai 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angka pada nomor plat kendaraan akan dibuat beda.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung
Istimewakan Pemilik Plat Nomor Cantik Polri Akan Ubah Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Kendaraan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisan RI melaui Direktorat Lalu Lintas Polri menyatakan mulai 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angka pada nomor plat kendaraan akan dibuat beda dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan perebuhaan itu dilakukan khusus untuk nomor mulai per 1 Agustus 2019 dimana jenis huruf dan angkanya dibuat berbeda dengan pelat nomor pada umumnya.

"Kami buat beda karena pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor pilihan ini harus membayar lebih, jadi secara kualitas harus kita bedakan. Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Beli Motor Baru Belum Juga Dapat Plat Kendaraan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dua jenis, yaitu pertama normal atau sesuai dengan urutan dan yang kedua nomor cantik. Sebagai pembeda untuk tipe pilihan, pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar lagi sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh, untuk membuat plat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000. Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016.

Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama. Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.

s
Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com)

"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji. Menyoal pelat nomor cantik, sudah tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Mau Buat Plat Nomor Cantik Untuk Dipasang di Kendaraan Anda? Ini Tarif dan Prosedur Resminya

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Berikut ketentuannya:

NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama. -

NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah. 

NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Tiga Kali Bolak-balik ke Samsat, Kok Plat Kendaraan Tak Jadi-jadi?

Dilansir dari Tribunlampung  syarat mendapatkan nomor polisi dengan angka cantik tidak sembarangan karena harus sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved