Mulai 1 Januari Iuran BPJS Kesehatan Naik, Simak Besarannya

Desas desus kenaikan iuran BPJS akhirnya mendekati kebenaran. Pemerintah Jokowi memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
kompas.com
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Berapa Besarannya? 

"Mau ditombok dengan apa ya enggak mungkin Pak Jokowi enggak bisa karena hanya segitu (Rp 32,8 triliun).

Untuk mindahkan ibu kota saja mampu kok, yang enggak penting-penting amat menurut saya," sambungnya. 

DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III  

Komisi IX dan XI DPR menolak rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang diajukan oleh pemerintah.

Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno saat membacakan kesimpulan rapat.

"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," sambungnya. 

Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini kata dia, termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. 

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun," kata dia.

Sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian, untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menangani defisit yang dialami lembaga tersebut.

BPJS Kesehatan diyakini akan membengkak bila tidak ada langkah stategis, salah satunya adalah kenaikan iuran peserta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved