Napi Jualan Ribuan Ekstasi dari Dalam Penjara, Terungkap Jenis Narkoba Baru Beredar Berbentuk Domino

Seorang narapidana atau napi menjadi bandar narkoba dari dalam penjara di Lampung.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Jaringan narkoba Aceh-Lampung dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019. Napi bernama Sahrul Efendi (ketiga kiri) menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas. Napi Jualan Ribuan Ekstasi dari Dalam Penjara, Terungkap Jenis Narkoba Baru Beredar Berbentuk Domino 

"Nanti itu pokoknya lapas yang ada di lampung, kami masih kembangkan lagi," tegasnya.

Meski demikian dari hasil pemerikasaan, Ery menuturkan jika jaringan ini sudah tiga kali lakukan transaksi. "Pengakuannya baru tiga kali," tandasnya.

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman menambahkan, pil ekstasi domino banyak beredar di tempat hiburan malam dan harganya cukup mahal.

Narkoba jenis ini baru pertama kali ditemukan pihaknya di Lampung.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan razia ke tempat-tempat hiburan bekerjasama dengan pemda setempat.

Saat disinggung mengenai kualitas pil ekstasi domino tersebut, Henry mengatakan, sedang dicek.

Ia juga menjelaskan, jika informasi awalnya pil tersebut ada 4.000 lebih.

"Jadi sudah sempat menyebar kemana-mana pil ini," kata dia.

Disinggung soal modus narapidana yang mengendalikan, Hennry mengatakan bahwa pelaku hanya bermodalkan handphone saja.

"Jadi selama masih ada HP, masih gampang beli. Tapi memang di lapas ini overkapasitas, sipirnya beberapa orang. Sehingga pemantauan kurang," kata dia.

Hukuman Mati

Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba Aceh-Lampung terancam hukuman mati.

Mereka akan dijerat pasal 132 ayat (1) Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman ketiganya jangan tanya, maksimal pidana hukuman mati," tegas kepala BNNP Lampung.

Disinggung langkah ke depannya agar sabu tak menyebar lagi di Lapas, Ery mengaku pihaknya telah bekerjasama dengan Lapas yang ada di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved