Sosok Anggota DPRD DKI Jakarta yang Minta 1 Tenaga Ahli per Anggota Dewan, Ini Alasannya
Baru saja dilantik, anggota DPRD DKI Jakarta mewacanakan agar setiap anggota dewan diberi satu tenaga ahli yang gajinya dibebankan ke APBD.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Baru saja dilantik, anggota DPRD DKI Jakarta mewacanakan agar setiap anggota dewan diberi satu tenaga ahli yang gajinya dibebankan ke APBD.
Usulan ini disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi.
Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.
"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," ucap Abdurrahman Suhaimi saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Dia merujuk pada praktik di DPR RI yang juga mempunyai staf ahli.
Menurut dia, tenaga ahli lebih bisa membantu anggota DPRD.
Meski demikian, tenaga ahli yang akan bergabung harus sesuai kriteria bukan berdasarkan kerabat.
"Tapi harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya S1 gitu kan. Sehingga bisa support," ungkap Abdurrahman Suhaimi.
• Anggota DPRD Difasilitasi Lima Setel Pakaian Resmi per Tahun
Kemendagri: Tidak Ada Tenaga Ahli
Sementara, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
Akmal menyampaikan hal itu untuk menanggapi usulan anggota DPRD DKI Jakarta yang ingin honor tenaga ahlinya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda."
"Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal Malik, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.
Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD provinsi tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang-Undang tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelantikan-anggota-dprd-dki-jakarta.jpg)