Beredar Foto Napi Diikat di Pohon, Rutan Bandar Lampung Beri Sanksi Oknum Petugas
Sebuah foto narapidana diikat di pohon beredar di aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebuah foto narapidana diikat di pohon beredar di aplikasi percakapan WhatsApp (WA). Napi tersebut rupanya diikat oleh petugas Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) serta seorang napi lainnya.
Atas tindakan itu, petugas rutan dan napi yang ikut serta akan dijatuhi sanksi.
Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Andi Gunawan membenarkan foto napi diikat di pohon palem yang beredar dari pesan ke pesan di WA.
"Terkait foto itu, memang benar. Ada tindakan tidak profesional dari petugas," katanya, Rabu (4/9/2019).
Andi mengungkapkan petugas rutan yang mengikat napi itu berinisial J. Adapun napi yang diikat, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Lampung, bernama Apriyansyah.
Penyebab dilakukannya tindakan tersebut, jelas Andi, karena masalah utang piutang.
"Cuma diikat. Terkait utang piutang. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Andi.
Ia menceritakan petugas Rutan Way Huwi inisial J kesal terhadap napi tersebut karena utang kepada keluarganya belum dibayar.
"Jadi, keluarga petugas ini beli rumah tahun 2016. Sudah dibayar, tapi rumah belum dapat. Nilainya Rp 80 juta," katanya.
Andi menyatakan pihaknya telah memeriksa petugas rutan dan napi yang ikut serta mengikat napi tersebut.
"Akan diberi sanksi. Apa sanksinya? Tergantung nanti. Baik petugas maupun warga binaan, diberi sanksi," ujarnya.
Andi menegaskan tindakan seperti itu tidak dibenarkan.
"Terkait foto itu, sedang kami periksa. Itu (foto diambil) di kamar A5," katanya.
Hermawan, kuasa hukum Apriyansyah, mengungkapkan napi Apriyansyah diikat karena persoalan bisnis properti. Apriyansyah diikat menggunakan kabel tis.
"Sebelum dia (Apriyansyah) masuk (penjara), dia disangkakan pelanggaran soal lingkungan. Buntut dari itu, nasabah sudah membayar, tapi nggak dapat rumah," beber Hermawan.
"Posisi yang bersangkutan ditahan. Kalau sudah keluar, yang bersangkutan akan meneruskan proyek itu (properti)," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)