Tribun Bandar Lampung
Hendak Jual Sabu, Warga Way Halim Diciduk Polda Lampung
Polda Lampung menciduk tersangka pengedar sabu bernama Solhadi Irawan (39), warga Jalan Alam Indah, Way Halim Permai, Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menciduk tersangka pengedar sabu bernama Solhadi Irawan (39), warga Jalan Alam Indah, Way Halim Permai, Bandar Lampung.
Solhadi diamankan di Jalan Azizi, Sabah Balau, Kelurahan Kedaton VII, Kecamatan Tanjung Lampung, Lampung Selatan, Kamis (5/9/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menuturkan, penangkapan bermula dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba.
"Kami tindak lanjuti dan kami dapati pelaku. Saat digeledah, ditemukan satu timbangan digital dan dua bundel plastik bening yang kita duga digunakan untuk mengedarkan sabu," katanya.
Dari penangkapan ini, dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
• Pria Dipenjara Gara-gara Dikira Bawa Sabu, Setelah Diperiksa Isi Tasnya Mengejutkan Banyak Orang
• BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati
"Kita temukan barang bukti sabu di dalam rumahnya. Disimpan di dalam toples di lemari rumahnya," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan bungkus plastik bening berisi sabu seberat 52 gram.
"Saat ini masih kami mintai keterangan guna pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengedar-sabu-way-halim.jpg)