Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati

Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kg sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana sebuah lapas di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Jaringan narkoba Aceh-Lampung dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019. 

BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba Aceh-Lampung terancam hukuman mati.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, ketiga tersangka peredaran jaringan narkoba Aceh-Lampung itu akan dijerat pasal 132 ayat 1 pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman ketiganya jangan tanya, maksimal pidana hukuman mati," kata Ery dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019.

Ery menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan lapas yang ada di Lampung agar tidak ada lagi peredaran narkoba di kalangan narapidana.

"Kami betul-betul melaksanakan ini dengan tegas. Siapa pun yang terlibat, napi maupun oknum (pegawai lapas). Kami berusaha dan mudah-mudahan instansi terkait sama-sama menyelesaikan masalah narkotika," ujarnya.

"Saya juga gak mau di organisasi saya ada oknum. Maka Kemenkumham juga sudah kami ajak koordinasi sama-sama untuk bersihkan. Kalau ada oknum, kalau tertangkap nanti akan hukum tegas seperti yang lalu," imbuhnya.

BREAKING NEWS - Transaksi 1.200 Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu Dikendalikan Seorang Napi Lapas di Lampung

BREAKING NEWS - BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu

Dikendalikan Napi

Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kg sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana sebuah lapas di Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Mukhlis (45) dan Maryono (47), transaksi narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana.

"Ternyata penerima (Maryono) diperintah dan dikendalikan oleh seorang napi di lapas," ungkap Ery.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan napi tersebut. 

"Dalam perjalanan ke kantor, napi ini berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki," tegasnya.

Dalam perkara ini, BNNP mengamankan tiga tersangka.

Mereka adalah Mukhlis (45), warga Lingka Kuta, Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Aceh, selaku kurir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved