Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati

Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kg sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana sebuah lapas di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Jaringan narkoba Aceh-Lampung dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019. 

"Selanjutnya sekitar pukul 07.10 WIB, tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya.

Saat diikuti, kata Ery, rupanya kurir penerima langsung masuk Hotel Malaya Rajabasa.

Ia langsung menuju kamar nomor 8.

"Saat akan masuk itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu di kamar," kata Ery.

Dari kamar tersebut, tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.

"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh cina berbobot 3 kilogram berisi narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.

Jaringan Narkoba Internasional Upah Rp 50 Juta Kurir Sabu dan Ekstasi

Tak puas dengan temuan ini, tim melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di Gang Mawar, Bumi Waras.

"Di sana kami temukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah lebih kurang 1.200 butir," sebutnya.

Saat itu, kedua kurir berusaha melarikan diri.

"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua tersangka," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved