Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati

Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kg sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana sebuah lapas di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Jaringan narkoba Aceh-Lampung dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019. 

Tersangka kedua, Maryono (47), warga Jalan Ikan Julung, Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, selaku kurir penerima.

Terakhir, Sahrul Efendi (42), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, selaku pengendali peredaran narkoba.

Ery menuturkan, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.

Soal lapas tempat Sahrul mendekam, Ery enggan membeberkannya.

"Nanti itu. Pokoknya lapas yang ada di Lampung. Kami masih kembangkan lagi," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini sudah tiga kali melakukan transaksi.

"Pengakuannya baru tiga kali," tandasnya.

Ini Identitas 2 Artis yang Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Ekstasi Jenis Baru

Sebanyak 1.200 butir ekstasi jenis baru disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antarkurir jaringan narkoba di Lampung dan Aceh.

Selain menyita 1.200 butir ekstasi jenis domino, BNNP Lampung juga mengamankan 3 kilogram sabu.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, ungkap kasus ini berawal adanya informasi adanya pengiriman narkoba ke Lampung pada Rabu, 19 Agustus 2019.

"Dari informasi tersebut, kami turunkan dua tim untuk melakukan profiling terhadap kurir," ungkapnya.

Tim pertama membidik target yang diduga sebagai penerima di Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras. 

Sementara tim kedua mengintai di kawasan bundaran Hajimena, Rajabasa, dan Kedaton.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved