Viral Dugaan Pungli Ganti Surat Nikah, Terpampang Tarif Rp 0, tapi Diminta Rp 250 ribu
Viral Dugaan Pungli Ganti Surat Nikah, Terpampang Tarif Rp 0, tapi Diminta Rp 250 ribuHarusnya Rp0 Diminta Rp250 ribu, Kemenag Sampai Komentar
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
Viral Dugaan Pungli Ganti Surat Nikah, Terpampang Tarif Rp 0, tapi Diminta Rp 250 ribu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pungutan liat pengurusan pengganti surat nikah yang rusak viral di media sosial.
Pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis tetapi dikenakan biaya Rp250.000 viral di media sosial Twitter.
Hal ini dialami oleh seorang pengguna Twitter, Apriska Afiolita, yang kemudian membagikan kisah dan pengalamannya kepada pengguna lainnya.
“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska melalui akunnya, @apriskafiolita.
Apriska membagikan ceritanya pada 2 September 2019.
Hingga hari ini, Kamis (5/9/2019), unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 13.000 kali dan disukai lebih dari 9.000 kali.
Bagaimana cerita lengkapnya?
Pada hari ini, Kamis (5/9/2019), Kompas.com menghubungi suami Apriska, Ahimsa Denhas Afrizal.
Ahimsa mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, bersama istrinya mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengurus duplikat buku nikah.
Alasan pengurusan duplikat buku nikah karena pada 28 Agustus 2019, rumah Ahimsa dan Apriska terbakar sehingga mengakibatkan hangus dan rusaknya dokumen-dokumen penting, termasuk buku nikah.
Dengan berbekal surat keterangan dari kepolisian, ia mendatangi KUA untuk mengurus duplikat buku nikah yang ikut terbakar.
“Di KUA, kami tanya syaratnya apa. Kemudian, dikasih tahu seperti pengantar kelurahan, KK asli. Ya kami bilang KK asli enggak ada. Fotokopiannya saja bagaimana? Dia (petugas KUA) bilang, ya kita coba urus dulu,” kata Ahimsa.
Akan tetapi, selanjutnya, petugas di KUA tersebut menyebutkan bahwa cetak buku nikah, termasuk untuk duplikat, dikenakan biaya Rp 250.000.