Tribun Lampung Utara
Bawa Sabu, Dua Pemuda Abung Selatan Diamankan Polres Lampung Utara
Kedapatan membawa sabu, dua pemuda asal Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kedapatan membawa sabu, dua pemuda asal Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka tersebut berinisial AF (24) dan MT (20).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan, kedua pemuda itu diamankan di depan sebuah rumah makan di Desa Bumi Raya, Jumat (6/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
"Keduanya ditangkap di Jalinsum Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, tepatnya di depan Rumah Makan PB," ujar Iptu Andri Gustami, Minggu (8/9/2019).
Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka berupa 2 paket sabu, 1 buah plastik klip, dan 1 buah ponsel.
• Hendak Jual Sabu, Warga Way Halim Diciduk Polda Lampung
• BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dua-pemuda-abung-selatan-bawa-sabu.jpg)