Tribun Bandar Lampung
Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung yang Diduga Cabuli Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui
JPU Maranita menyampaikan, terdakwa Syaiful Hamali terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Atas perlakuan tersebut saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata “Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?”.
"Tapi terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.
JPU menuturkan terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum, sehingganya saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.
Namun izin saksi korban EP ditolak dengan menarik tangan kiri saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser ke arah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata, “Main di mana yuk."
"Saksi korban pun menolak," bebernya.
JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.
Lalu saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP, dan SP kaget sambil berteriak “Eh pak!” lalu terdakwa tersenyum kembali.
Tak cukup di situ saja, saksi korban dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.
Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.
Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Banyak kejanggalan
Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan dalam persidangan kali ini pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.
"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaiakan diluar logika," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-dosen-uin-raden-intan-lampung-yang-diduga-cabuli-mahasiswi-dituntut-2-tahun-6-bulan-bui.jpg)