Tribun Bandar Lampung
Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung yang Diduga Cabuli Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui
JPU Maranita menyampaikan, terdakwa Syaiful Hamali terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa menurut EP ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan tapi tidak dilakukan.
"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.
• Kasus Dugaan Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi UIN Raden Intan Ditangani Polda Lampung, Berikut Prosesnya
Tak hanya itu, Suhendra mengatakan jika saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.
"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.
"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," tandasnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-dosen-uin-raden-intan-lampung-yang-diduga-cabuli-mahasiswi-dituntut-2-tahun-6-bulan-bui.jpg)