Video Lawas Farhat Abbas & Najwa Shihab Kembali Diunggah Hotman Paris

Video Lawas Farhat Abbas dan Najwa Shihab Kembali Diunggah Hotman Paris

Tayang:
Editor: taryono
ist
Video Lawas Farhat Abbas & Najwa Shihab Kembali Diunggah Hotman Paris 

Pasca tanggal 2 agustus 2019 kita buat LP, baru ngaku ada LP kehilangan HP? Apa hubungannya HP dg IG?

Hebat banget pencuri HP mosting Blue Film trus gak lama kemudian menghapusnya?

Teringat kasus ikan Asin yg mana klien gue udah buat laporan polisi jika flashdisk nya dicuri managemen, hp hilang dll, tetap aja kanit siber polda metro jaya dg kecanggihan tekhnologinya punya rekam jejak ig dan hp yg digunakan! Sampai KO man !

Sekarang Lo masih OK,, esok lusa bisa aja terbalik OK jadi KO,, tunggu babak selanjutnya," tulis Farhat Abbas dalam laman Instagramnya, Sabtu (3/8/2019).

Rekan Farhat Abbas, Andar Situmorang mengatakan, meski video Blue Film tersebut telah dihapus, namun bukti tangkapan layar sudah disimpan oleh pihaknya.

"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video.

Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey kan juga hapus video ikan asin, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," tutur Andar Situmorang yang tribunjateng.com kutip dari kompas.com.

Farhat Abbas sendiri hingga hari ini kurang percaya dengan alasan Hotman Paris yang mengatakan bahwa hapenya hilang. Ia meminta pengacara kondang itu untuk jujur.

"Nantikan segera pengungkapan kasus blue film pada akun berlian yg katanya kehilangan HP (hape ) bukan kehilangan nama atau jati dirinya.

Jujur lebih baik daripada menghindar, contoh Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yg tegar, gagah dan sabar, Tuhan tak pernah memenjara orang hanya gara gara ikan asin," demikian adalah pernyataan Farhat Abbas

Laporan Farhat dan Andar tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal UU ITE dan atau Pasal tentang Pornografi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. (tribunjateng.com/jen)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved