Tribun Bandar Lampung
3.196 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas, Polresta Bandar Lampung Tilang 3.007 Pelanggar
Polresta Bandar Lampung mengeluarkan 3.007 surat tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019 dengan dominasi pengendara roda dua tanpa helm.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Tahun 2018 kami lakukan penindakan sebanyak 15.950 pelanggaran, naik 6.890 di tahun ini," ucap Halim.
Adapun jumlah pelanggaran yang paling menonjol, terus Halim, adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
"Ada 9.014 penindakan karena tidak menggunakan helm SNI," tutur Halim.
Kemudian, lanjut Halim, pelanggaran berkendara di bawah umur sebanyak 3.212 pelanggaran, melawan arus 519 pelanggaran, penggunaan ponsel sambil berkendara 108 pelanggaran, dan di bawah pengaruh alkohol.
"Sasaran prioritas di samping helm SNI, penggunaan safety belt (sabuk pengaman) ada 3.124 penindakan," imbuh Halim.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, kata Halim, Ditlantas Polda Lampung memberikan sanksi tegas berupa tilang sebanyak 21.700 dan teguran 1.140 pelanggaran.
"Operasi berakhir 11 September 2019 pukul 24.00 WIB, selanjutnya akan dilakukan giat rutin yang ditingkatkan," tandasnya.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019 di hari pertama, Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak 295 pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, di hari pertama digelarnya Operasi Patuh, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 295 pelanggar lalu lintas.
"Hari ini ada 295 perkara, yang mana kami berikan tilang sebanyak 275 perkara dan teguran sebanyak 20 perkara," kata Reza Kamis malam 29 Agustus 2019.
Masih kata dia, untuk pelaksaan Operasi Patuh ini terpusat di Jalan Diponegoro dan ZA Pagar Alam.
"Untuk barang bukti yang disita yakni sim 118, 156 STNK, dan satu unit kendaraan sepeda motor," terangnya.
Adapun pelanggar lalulintas yang dominan, kata Reza, adalah pengguna sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI.
"Tidak gunakan helm SNI ada 99 perkara, kemudian melawan arus 5 perkara, gunakan hp saat berkendara ada dua perkara, berkendara di bawah umur sebanyak 25 perkara, dan lain-lain sebanyak 88 perkara," tuturnya.
"Untuk mobil, melawan arus dua perkara dan satu perkara gunakan hp saat berkendara," tandasnya.
Gelar Operasi Patuh Krakatau 2019, Satlantas Polresta Bandar Lampung banyak temui pengendara tak memiliki SIM.
Pantauan Tribunlampung.co.id, setelah gelar apel pasukan operasi patuh krakatau 2019, Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar operasi di Tugu Perbankan Lampung Telukbetung Utara.