Pelamar Boleh Berusia 40 Tahun, Ini Formasinya, Catat Syarat dan Jadwal Penerimaan CPNS 2019
Kabar baru calon aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri sipil (PNS) kini boleh berusia 40 tahun. Namun, ini untuk formasi tertentu, apa saja?
Penulis: Beni Yulianto | Editor: wakos reza gautama
"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.
Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Berikut tambahan penjelasannya:
Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
• BKN Bantah Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK di Oktober 2019
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul pelamar-cpns-kini-boleh-berusia-40-tahun-untuk-posisi-apa-saja dan catat-ini-jadwal-rekrutmen-cpns-2019