Tak Terima Ditilang Polisi, Pengendara Bakar Motornya
Tak Terima Ditilang Polisi, Pengendara Bakar Motornya. Ulah para pengendara saat terjaring razia aparat kepolisian memang beragam.
Dan setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Rakesh, penduduk Enklave Sarvodaya.
Dan ketika sepeda motornya disita, dia dengan tidak pikir panjang, langsung membakar kendaraan itu.
Menurut Undang-undang yang berlaku, pengemudi yang berada di bawah minuman keras dapat hukuman penjara hingga enam bulan dan atau denda hingga Rs 10 ribu (Rp 1,9 juta).
Seorang perwira polisi berkata, "Karena kami belum mengatakan hukuman apapun, kami hanya memberikan denda dan menyebutkan pelanggaran, bukan hukuman.''
Polisi mengatakan sebuah kasus telah terdaftar di kantor polisi Malviya Nagar.
KENA TILANG, TUKANG LISTRIK PUTUS PASOKAN LISTRIK KE KANTOR POLISI
Seorang tukang listrik di Uttar Pradesh tidak terima ditilang, lalu balas dendam dengan memutus aliran listrik.
Semuanya berawal ketika tukang listrik bernama Srinivas didenda Rp100 ribu karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
Srinivas dihentikan oleh inspektur Ramesh Chandra di Badi Chapeti karena melanggar peraturan lalu lintas.
Mengaku salah, Srinivas memohon pada polisi untuk memaafkannya untuk yang terakhir kali.
Polisi menolak.
Mereka menjatuhi hukuman denda Rs 500 (Rp 102 ribu) karena kesalahan itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tapi pria itu tidak terima dan merencanakan sesuatu yang jahat di kepalanya.
Srinivas memutuskan untuk mengumpulkan data semua tagihan listrik yang tertunggak milik kantor polisi.
Dia menemukan bahwa kantor polisi telah mengumpulkan tagihan Rs 6.62.463 (Rp 135 juta) sejak Januari 2016.