Tribun Bandar Lampung

JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika

Tanggapi pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, eks ajudan Bupati Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan replik.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
Ilustrasi. JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tanggapi pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, eks ajudan Bupati Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum ajukan replik.

Replik ini pun dibacakan oleh JPU Sabi'in dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 11 September 2019.

Dalam persidangan ini, Sabi'in menyampaikan, bahwa setelah dipelajari kembali materi dakwaan, pihaknya tidak sepedapat dengan materi pembelaan penasehat hukum (PH) terdakwa.

Adapun dalam materi pembelaan, PH menyampaikan dakwaan JPU tidak disusun secara cermat dan tidak memenuhi syarat materiil.

"Berdasarkan tersebut kami tidak sependapat dan dakwan kami sudah disusun secara cermat," ungkap Sabi'in, Rabu 11 September 2019.

Lanjutnya terkait soal pembuktian, pihaknya sudah melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi secara sah.

Kasus Tewasnya Yogi Andhika, Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara Bersikeras Tak Bersalah

Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Yogi Andhika Meninggal, Ajudan Bupati Lampura Dituntut 6,5 Tahun

"Kami mohon majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pembelaan dan kami tetap pada tuntutan semula," tandasnya.

"Jadi ini gak akan habisnya kalau saling tanggapan, tapi menurut KUHP, saudara terdakwa memiliki kesempatan menanggapi terakhir, tapi tetap selanjutnya putusan," sebut Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo.

Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Nazarudin langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU, yang mana pihaknya akan tetap pada pembelaan.

"Baik sidang ditunda untuk selanjutnya putusan," tutup Pastra.

Lakukan Pembelaan

Pasca dituntut 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Ajudan Bupati Lampung Utara lakukan pembelaan.

Pembelaan Moulan sendiri diserahkan kepada Penasehat Hukumnya dan dibacakan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 4 September 2019.

Seperti yang disampaikan dalam persidangan, Penasehat Hukum Moulan, Nazarudin menyampaikan bahwa dalam jalannya persidangan yang berjalan terdapat kondisi dipersimpangan jalan yang menjadi perdebatan sentra dan apakah tindak pidana yang didakwakan JPU bisa memenuhui unsur.

"Rangkaian cerita hanya dari satu saksi, dan tidak didukung bukti yang saling kait-mengkait," ungkap Nazar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved