Profil Jenderal Purn Kivlan Zen yang Nangis Saat Diadili

Berita Kivlan Zen - Profil Jenderal Purn Kivlan Zen yang Nangis Saat Diadili

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
Profil Jenderal Purn Kivlan Zen yang Nangis Saat Diadili 

Pada saat itulah Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan satu senpi laras pendek kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

Kivlan juga memerintah Helmi untuk menyerahkan satu senpi laras pendek lainnya kepada saksi bernama Tajudin dan satu senpi laras panjang disimpan di rumah Helmi.

Pada 6 Maret 2019, Helmi menyerahkan senpi laras pendek kaliber 22 milimeter kepada Azwarni, seperti perintah Kivlan.

Pada hari yang sama, Kivlan menghubungi Helmi dan memintanya menyerahkan senpi kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

"Terdakwa menghubungi saksi Helmi melalui sambungan telepon dan memerintahkan agar saksi Helmi segera datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan satu pucuk senjata api mayer kaliber 22 tanpa amunisi kepada saksi Azwarni karena terdakwa akan pergi ke luar kota, kemudian dijawab bahwa senjata api jenis mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata jaksa.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang SURYA.co.id rangkum dari wikipedia:

Profil

Kivlan Zen pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda.

Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari

Dalam 20 jabatannya tersebut sebagian besar ia berada di posisi komando tempur.

Kivlan Zein juga dikenal sebagai negosiator penting.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved