VIDEO Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Madrasah Aliyah Sebagai Tersangka Pencabulan
Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi madrasah aliyah negeri (MAN).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi madrasah aliyah negeri (MAN).
Oknum guru berinisial W berstatus honorer tersebut juga sudah ditahan, atas dugaan menggagahi siswi MAN, hingga hamil tujuh bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ujar Barly, Rabu, 11 September 2019.
"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (MAN)," tandasnya.
• VIDEO Material Smart SIM Belum Tiba, Polresta Bandar Lampung Keluarkan SIM Sementara
• VIDEO Rehabilitasi Ekosistem Biota Laut, Tegal Mas Resort Tanam 250 Bibit Terumbu Karang
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barly mengatakan, baru satu tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
"Untuk tersangka satu. Tapi tidak menutup kemungkinan perkembangan yang lain," bebernya.
Dalam perkara ini, Polda Lampung masih mengejar dua pelaku lainnya.
"Dan ada dua orang lagi belum ketangkep. Masih dalam pengejaran," tegasnya.
Namun, kata Barly, keduanya hanya berperan sebagai fasilitator.
"Dua itu berperan mengantarkan korban dan satunya pemilik tempat," ujarnya.
Gelar Perkara
Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa oknum guru sekolah dasar berinisial W.
W diduga mencabuli AA, siswa MAN di Pesawaran.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya baru melaksanakan gelar perkara.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi terlapornya," ungkapnya, Selasa, 10 September 2019.
Meski baru digelar tadi, Barly belum bisa menyampaikan hasil gelar perkara tersebut lantaran masih dalam proses.
Tetapi apabila dalam hasil gelar dinyatakan naik ke tingkat penyidikan, maka terlapor akan jadi tersangka.
"Mungkin besok hasilnya, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," tandasnya.
Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan tersebut.
• Gedung Tertinggi di Sumatera Akan Berada di Bandar Lampung, Disebut Termasuk Pencakar Langit
• BPK Penabur Bandar Lampung Akan Melakukan Tur Jurnalistik ke Tribun Lampung
"Dari orangtua melapor adanya tindak pidana pencabulan, hari ini kami periksa saksi-saksi," ungkapnya, Senin, 9 September 2019.
Saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terkait pengaduan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini masih lidik. Tapi tidak menutup kemungkinan dengan mekanisme yang ada, melalui gelar, kalau memenuhi unsur maka kami tahan (terlapor)," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Ikhsan Dwi Nur Satrio)