Tribun Way Kanan

Satroni Sekolah di Way Kanan, Petak Gasak Kipas Angin Hingga TV

Kanitreskrim Polsek Negara Batin Aipda Ali Wardana memimpin penyelidikan ke Kampung Sri Mulyo, Negara Batin, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Tersangka pencurian SW alias Petak (kaus hitam) bersama barang bukti diamankan di Polsek Negara Batin. 

Satroni Sekolah di Negara Batin, Petak Gasak Kipas Angin Hingga TV

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGARA BATIN - Anggota Unit Reskrim Polsek Negara Batin meringkus pencuri yang tiga bulan buron.

Tersangka berinisial SW alias Petak (25), warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Pjs Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/6/2019) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Tersangka menyatroni TK Aisyah Bustanul Athfal di Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh guru bernama Umi.

Saat masuk ke dalam kelas, ia kaget karena sejumlah barang elektronik sudah raib, seperti kipas angin, pelantang suara, pemutar DVD, printer, dan televisi.

Saat itu, jendela belakang ruang kelas sudah terbuka.

"Mengetahui peristiwa tersebut, Umi menghubungi Ketua Yayasan Siti Amirah," kata Iptu Santoso, Kamis (12/9/2019).  

Lalu Siti bersama suaminya, Rianto, langsung datang ke TK ABA.

Pencuri Beraksi, Pengusaha Walet Kehilangan Rp 500 Juta di Mobil

Sikat Uang Rp 80 Juta di Kotabumi, Pencuri Pecah Kaca Mobil Diciduk di Bandar Lampung

Selanjutnya mereka melapor kejadian ini ke Polsek Negara Batin.

Akibat kejadian tersebut, TK ABA mengalami kerugian Rp 5 juta.

Tiga bulan berselang, polisi berhasil menangkap tersangka.

Iptu Santoso menerangkan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi keberadaan Petak dan barang bukti.

Kanitreskrim Polsek Negara Batin Aipda Ali Wardana memimpin penyelidikan ke Kampung Sri Mulyo, Negara Batin, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Bos Rumah Makan Merasa Sudah Dibuntuti dari Bank

Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka saat pulang ke rumahnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved