Mantan Anggota DPRD Terciduk Nyabu Bersama Lima Rekan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan enam orang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
(Shutterstock)
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan enam orang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya mantan anggota DPRD berinisial KB (42).

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan pengintaian sejak tanggal 12 September," jelasnya, Jumat (13/9/2019).

Penangkapan tersebut imbuhnya, bagian dari Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika," papar Pandra.

Terkait peran masing-masing dari enam pelaku, belum bisa menjelaskan secara rinci.

BREAKING NEWS - Eks Anggota DPRD Bandar Lampung Diciduk Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi

"Keenamnya sudah diamankan, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

“Sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 maka tiga hari ke depan akan dilakukan asesmen terpadu".

"Untuk menentukan keenamnya apakah sebagai pengguna atau pengedar, jika sebagai pemakai dan kurang dari satu gram akan di rehabilitasi," kata Pandra.

Informasi yang dihimpun, mantan anggota DPRD berinisial KB (42) adalah warga jalan Pulau Sangiang, Sukarame, Bandar Lampung.

Ia bersama lima orang lainnya diamankan di Perumahan Gunung Madu Kluster Kelurahan Tanjung Senang, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Lima rekan KB lainnya yakni, RW (32) warga Perum Korpri Raya, Harapan Jaya, Sukarame; RM (25) warga Jalan Pulau Damar, Tanjung Senang; AM (29) warga Jalan Yos sudarso Telukbetung Selatan; DP (33) warga Jalan RA Rasyid Tanjung Senang; dan DA (27) Jalan Ikan Julung Skip Rahayu Bumi Waras.

Petani di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Seusai Pakai Sabu

Barang bukti yang diamankan yakni, satu pucuk senjata api Jenis FN berisi 22 butir amunisi kaliber 32.

Barang bukti lainnya berupa, dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, dan seperangkat alat hisap sabu jenis bong.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (13/9) malam buka suara terkait penangkapan mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung inisial KB.

Ia menerangkan, keenam pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Terkait barang bukti senjata api dan peran masing-masing enam pelaku Shobarmen belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Masih didalami," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved