4 PSK di Pringsewu Digeruduk Ratusan Warga hingga Tentara, Diminta Pulang dan Tanda Tangan Materai
4 PSK di Pringsewu Digeruduk Ratusan Warga hingga Tentara, Diminta Pulang dan Tanda Tangan Materai
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
4 PSK di Pringsewu Digeruduk Ratusan Warga hingga Tentara, Diminta Pulang dan Tanda Tangan Materai
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ratusan warga bersama aparatur Kelurahan Pringsewu Timur mengamankan empat wanita pekerja seks komersial (PSK), Minggu (15/9/2019) malam.
Keempat PSK itu diamankan saat menjajakan diri di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Mereka diduga kerap mangkal di dekat rumah ibadah dan sekolah.
Masyarakat geram dengan keberadaan para PSK tersebut.
Lurah Pringsewu Timur Sukron didampingi Babinsa Koramil Pringsewu Peltu Larsono dan tokoh masyarakat, serta Satpol PP membawa empat PSK tersebut untuk diberi pengarahan.
Ikut serta dalam pengamanan tersebut ratusan warga Kelurahan Pringsewu Timur.
"Mereka kami arahkan supaya tidak mangkal kembali di lokasi tersebut. Sebab sudah banyak masyarakat yang melaporkan keberadaan PSK yang meresahkan ini," ujarnya.
Tiga dari empat PSK tersebut berasal dari Pringsewu.
• Gadis-gadis Bandung Cari Kerja sebagai Pemandu Lagu dan Terapis Spa, Ternyata Dijadikan PSK
• Ditawari Gaji Besar hingga Rumah dan Mobil, Wanita-wanita Cantik Ini Ternyata Dijadikan PSK
Mereka adalah Ba (30), warga Jatirenggo, Pringkumpul; Ma (50), warga Kecamatan Gadingrejo; dan Wa (45), warga Sukoharjo.
Sementara satu PSK lain, yakni Ya (36), tercatat sebagai warga Kemiling, Bandar Lampung
Keempat PSK tersebut diminta untuk kembali ke rumahnya masing-masing serta tidak lagi melakukan praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Namun, sebelumnya mereka diminta menandatangani pernyataan di atas meterai supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Sukron mengatakan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab terhadap keselamatan para PSK tersebut bila kedapatan melakukan hal serupa.
Sukron menjelaskan, sebagaimana Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelarangan Prostitusi, para PSK dapat dikenakan sanksi denda Rp 25 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
• Terbang ke Kepri, 2 Cewek Asal Lampung Ini Ternyata Dijadikan PSK Online