Cara Buat dan Biaya SMART SIM serta Persyaratan Buat SMART SIM
Cara membuat SIM ada beberapa syarat harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Contoh Format SMART SIM Terbaru yang akan diluncurkan Polri pada September 2019 Mendatang (istimewa)
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Untuk di Lampung sendiri pembuatan SmartSIM ini akan mulai dicetak pada Oktober mendatang.
Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.