Cara Buat dan Biaya SMART SIM serta Persyaratan Buat SMART SIM
Cara membuat SIM ada beberapa syarat harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk membuat SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah merilis Smart SIM sebagai surat izin mengemudi (SIM) baru.
Prosesi peluncuran secara nasional dilakukan bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
• Polres Lampura Akan Terima Smart SIM, Ini Keunggulan Smart SIM yang Bakal Diluncurkan 22 September
• Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung, Senin 16 September 2019
• Cara Buat SIM 2019, Berikut Syarat Pembuatan SIM Baru dan Biaya Pembuatan SIM Baru
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.
Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.
Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.