Cara dan Biaya Buat Smart SIM Tahun 2019
Cara membuat SIM ada beberapa syarat harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
Contoh Format SMART SIM Terbaru yang akan diluncurkan Polri pada September 2019 Mendatang (istimewa)
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Untuk di Lampung sendiri pembuatan SmartSIM ini akan mulai dicetak pada Oktober mendatang.
Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.